Tulang Bawang, Muktipena.com- Dugaan kegiatan paket perkerjaan dinas Meeting Dalam Kota dinas Kesehatan Tulangbawang yang menelan anggaran 400jt lebih Terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasalnya dalam hasil laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang di temukan oleh BPK RI terdapat beberapa kegiatan tidak dilaksanakan.
Sedangkan dalam hasil penulusuran yg dilakukan oleh Tim BPK RI ditemukan tidak sesuai dalam hasil laporan yang di ajukan oleh pihak dinas kesehatan kabupaten setempat.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dalam hasil Audit BPK bahwa kegiatan tersebut di indikasi tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya oleh pihak dinas tersebut.
Menurut Fernando.SH menyatakan pihak Dinkes diduga melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Menurut saya pihak Dinkes Tulang Bawang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1)" Jelas Fernando
Lanjut Nando "pada Pasal 3 UU Tipikor juga menjelaskan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Perlu diketahui pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan juga pada Pasal 9, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.