Lampung Tengah, Muktipena.com- Debitur Irwansyah Warga Tulangbawang Barat (Tubaba) merasa dirugikan oleh Pihak yang bekerja sama dengan Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan Multifinance terpercaya di Indonesia yang memenuhi kebutuhan kredit mobil dan kendaraan bermotor Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah. Jum'at, (21/02/25).
Irawan mengaku dipaksa untuk tanda tangan diatas kertas kosong (ditutupi) atau tidak di tunjukan apa isi kertas tersebut, setelah Ia tau bahwa isi surat tersebut adalah surat penyerahan barang/kendaraan, Irawan merasa ditipu, sementara Ia datang ke kantor MTF dengan itikad baik untuk membayar tagihan yang telat 14 hari dibulan Februari 2025. Tapi pihak leasing sudah tidak mau menerimanya dikarenakan posisi macet dalam pembayaran.
Setelah itu Irawan bertanya kembali kepada petugas MTF berinisial AC bagian penanganan kemacetan. AC menjawab, kendaraan tidak bisa diambil sebelum membayar uang tertulis di kopelan kertas sejumlah 33.800.000 kurang lebihnya (Untuk kegunaan uang kurang jelas penjabaran ). Lebih jelas maksud dan tujuan AC debitur Bisa membawa mobilnya melalui lelang atau bayar cash.
Irawan mengatakan "Kunci mobil diambil bukan dari tangan saya, melainkan kunci mobil diambil dari tangan Novendi orang loket yang ikut menemaninya saat digiring orang suruhan Leasing ke kantor MTF untuk tanda tangan kertas kosong, dengan bahasa merayu saya guna tanda tangan ini untuk biar perpanjangan waktu bayar, tiba-tiba mereka menahan mobil saya, Ungkapnya.
Jenis Mobil Toyota new Cayla G MT 1.2, Warna putih Tahun 2024 dengan Nomor Polisi BE 1336 QV.
Irawan juga menambahkan, Pada saat itu dirinya masih menerima barang titipan Buah- buahan yang mau saya anterin pesanan seperti Buah Naga dan Salak dengan tujuan arah ke Jambi. Buah itu juga ada Gradenya beda tipe, sehingga kondisi buah pada saat itu ada sebagian yang hancur rusak karena diturunkan dari mobil saya dan dipindahkan ke mobil lainnya oleh suruhan pihak leasing MTF.
Di Tempat terpisah media wawancara dengan Novendi, Orang loket yang terletak di Lampung Tengah, Terbanggi Besar (Bandar Jaya). Dirinya menjelaskan waktu kejadian dari Loketnya memang didatangi oleh sejumlah kolektor ada sekitar 5 (lima) orang pihak dari Leasing MTF dan ada salah satunya dia kenal berinisial FR.
Novendi,” pagi hari ada 5 orang datang menanyakan Irawan, dan dari 5 orang itu salah satunya saya kenal kolektor itu,bahkan sempat juga mereka membentak-bentak irawan di loket saya, setelah itu saya juga ikut menemani Irawan diarahkan oleh kolektor ke kantor MTF Bandar Jaya, di dalam mobil kami memang diikuti satu kolektor, sehingga sesampainya di depan Kantor MTF Mandiri Tunas Finance kunci mobil langsung diambil kolektor dari tangan saya,” Jelasnya Novendi
Tidak tinggal diam, atas kejadian ini Irawan merasa dirugikan dan ditipu, Ia melaporkan beberapa pihak orang dari MTF dan Kolektor ke Polres Lampung Tengah untuk menuntut keadilan. Sehingga Irawan telah Menerima Surat Tanda Penerimaan laporan Dengan Nomor (STTLP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG), Kamis 20/02/25.
Sementara itu F bagian Collection Officer Perusahaan MTF menjelaskan bahwa kendaraan bukan ditarik di jalan tapi di kantor. Diketahui Irawan merupakan Debitur perusahaan Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya.
Pihak media pun ingin mengklarifikasi, namun pihak MTF menolak untuk bertemu atau memberikan keterangan dengan alasan telah dijelaskan kepada pihak Irawan (Debitur).
Irawan berharap dengan kepada pihak berwajib dapat bertindak tegas dalam menangani perkara ini, serta Ia berharap kendaraannya dapat kembali.